Bisakah Membayar Utang Puasa Saat Ibu Hamil Digabung dengan Utang Sebelum Hamil? Begini Penjelasannya

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 6 Februari 2023 | 16:30 WIB
Hukum membayar utang puasa ibu hamil digabung dengan sebelum hamil (Freepik)

Namun jika ia tidak mampu melakukannya, maka qada saja sudah cukup.

Menunda pelaksanan qada puasa sampai masuk Ramadhan berikutnya adalah tidak boleh, berdasarkan pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Karena Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كان يكون عليَّ الصوم من رمضان فلا أستطيع أن أقضيه إلا في شعبان

"Aku punya hutang puasa Ramadhan. Aku tidak bisa meng-qada-nya kecuali di bulan Sya’ban,"

Ini menunjukkan bahwa tidak ada qada setelah datangnya Ramadhan.

Jika seseorang melakukan hal itu tanpa alasan syar’i maka ia telah berdosa, dan ia diharuskan langsung meng-qada-nya setelah Ramadhan berikutnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah diwajibkan pula, di samping itu, memberi makan orang miskin ataukah tidak.

Berdadarkan pendapat yang shahih: tidak diwajibkan. Karena Allah berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Dalam firman ini, Allah hanya mewajibkan qada. Dinukil dari "Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn ‘Utsaimin"

Baca Juga: Ibu Hamil Trimester Pertama Jalani Puasa, Apakah Aman untuk Perkembangan Janin? Begini Penjelasannya