Bisakah Membayar Utang Puasa Saat Ibu Hamil Digabung dengan Utang Sebelum Hamil? Begini Penjelasannya

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 6 Februari 2023 | 16:30 WIB
Hukum membayar utang puasa ibu hamil digabung dengan sebelum hamil (Freepik)

Nakita.id - Banyak yang bingung soal permasalahan membayar utang puasa, salah satunya ketika dalam kondisi hamil.

Sebagai wanita diwajibkan tidak berpuasa saat haid, tapi menggantinya di lain hari.

Tapi bagaimana kalau belum sempat mengganti tapi ketahuan hamil menjelan Ramadan? Selengkapnya di sini.

Hukum Membayar Utang Puasa Ibu Hamil Digabung dengan Sebelum Hamil

Salah satu penyebab tidak berpuasa Ramadan bagi wanita adalah haid, ditambah dengan hamil menjelang lebaran.

Lalu bagaimana cara menggantinya? Terkait hal ini Buya Yahya menjawabnya secara jelas dalam YouTube Al Bahjah TV.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengilustrasikan ada seorang wanita yang tidak berpuasa selama 10 hari di bulan Ramadan karena haid.

Namun, hingga mendekati Ramadan berikutnya belum juga diqada puasanya.

Kata Buya Yahya, selama masih ada waktu untuk mengqada puasa harus segera ditunaikan sebelum menginjak Ramadan berikutnya. Namun, jika ternyata positif hamil maka kasusnya lain lagi.

"Orang hamil boleh berbuka puasa. Berarti di waktu itu di lebaran Syawal sampai lahir dia punya uzur.

"Habis itu menyusui sampai sekarang masuk Ramadan lagi," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube YouTube Al Bahjah TV Selasa (22/3/2022).

Jika wanita hamil itu masih punya utang 10 hari puasa Ramadan bagaimana?

Baca Juga: Jelang Puasa Ramadan, Kenali Kondisi Ibu Hamil yang Dilarang Puasa Berikut Ciri-cirinya

"Jawabannya karena sepanjang satu tahun ini kamu ada uzur maka kamu hanya punya utang 10 hari saja gak ada tambahannya.

"Nanti dibayar kalau sudah senggang. Makanya ibu-ibu gak usah khawatir," jelasnya.

Namun ada yang berbeda pendapat dengan Buya Yahya, Moms.

Melansir Tanya Jawab Tentang Islam, menunda membayar utang puasa haid itu dosa.

Seorang muslim tidak boleh sampai lalai dengan keluasan waktu ini sehingga menunda-nunda pelaksanaan qada puasa.

Karena bisa saja di akhir-akhir kesempata itu ia akan dihadapkan pada kondisi yang membuatnya tidak bisa berpuasa, sehingga ia tidak bisa menunaikan qada puasa tersebut sama sekali, terutama para wanita yang bisa saja tanpa diduganya tiba-tiba hamil, haidh atau nifas.

Barangsiapa yang menunda qada puasa tanpa alasan syar’i’, sampai waktunya menjadi sempit, kemudian tanpa disadarinya Sya’ban pun berlalu dan ia masih belum melaksanakan qada puasanya, maka ia berdosa.

Namun jika itu terjadi karena ada halangan syar’i maka itu tidak menjadi dosa baginya.

Pada kedua kondisi ini, ia tetap wajib menunaikan qada puasa Ramadhan sebelumnya setelah Ramadhan berikutnya.

Sebagian ulama mewajibkan juga, di samping kewajiban qada tersebut, kewajiban memberi makan orang miskin untuk setiap hari qada-nya.

Jika hal itu tidak memberatkannya maka itu lebih baik baginya.

Baca Juga: Ini Dia 5 Manfaat Puasa Bagi Ibu Hamil yang Perlu Moms Tahu!

Namun jika ia tidak mampu melakukannya, maka qada saja sudah cukup.

Menunda pelaksanan qada puasa sampai masuk Ramadhan berikutnya adalah tidak boleh, berdasarkan pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Karena Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كان يكون عليَّ الصوم من رمضان فلا أستطيع أن أقضيه إلا في شعبان

"Aku punya hutang puasa Ramadhan. Aku tidak bisa meng-qada-nya kecuali di bulan Sya’ban,"

Ini menunjukkan bahwa tidak ada qada setelah datangnya Ramadhan.

Jika seseorang melakukan hal itu tanpa alasan syar’i maka ia telah berdosa, dan ia diharuskan langsung meng-qada-nya setelah Ramadhan berikutnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah diwajibkan pula, di samping itu, memberi makan orang miskin ataukah tidak.

Berdadarkan pendapat yang shahih: tidak diwajibkan. Karena Allah berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Dalam firman ini, Allah hanya mewajibkan qada. Dinukil dari "Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn ‘Utsaimin"

Baca Juga: Ibu Hamil Trimester Pertama Jalani Puasa, Apakah Aman untuk Perkembangan Janin? Begini Penjelasannya