Pembelian Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP di Tahun 2023, Benarkah Dibatasi?

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 7 Februari 2023 | 14:30 WIB
Penjelasan tentang pembelian gas LPG 3 Kg (Nakita/Mita)

Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Masih melansir dari sumber yang sama, cara pembelian LPG 3 kg sudah diatur sedemikian rupa.

Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting.

Pembelian gas 3 kg tidak harus menggunakan aplikasi atau scan QR.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," kata Irto.

Ia menjelaskan kalau masyarakat yang bisa membeli gas 3 kg sudah terdaftar pada DTKS.

Jadi, pembeli hanya perlu menunjukkan KTP saja.

Irto menjelaskan kalau orang yang masuk DTKS adalah mereka yang dianggap miskin dan menjadi sarana penerima bansos.

Pertamina tengah menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data pembeli LPG 3 kg.

Selanjutnya, data tersebut akan diinput dalam laman Subsidi Tepat MyPertamina untuk dilakukan uji coba pembelian secara bertahap di seluruh Indonesia.

Meski berbasis Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian LPG 3 kg berbeda dengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Solar.

Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk, maka pihaknya akan melakukan pembaruan data, baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.

Baca Juga: Heboh Berita Gas LPG 3 Kg akan Ditarik dari Warung Kecil, Bagaimana Cara Belinya?