Pembelian Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP di Tahun 2023, Benarkah Dibatasi?

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 7 Februari 2023 | 14:30 WIB
Penjelasan tentang pembelian gas LPG 3 Kg (Nakita/Mita)

Nakita.id - Pembelian gas LPG 3 kg di tahun 2023 akan berbeda karena perubahan peraturan pemerintah.

Pada tahun 2023 ini, gas LGP 3 kg tidak lagi dijual secara bebas.

Gas melon ini hanya bisa dibeli menggunakan KTP dan pembelian dilakukan di agen resmi.

Dengan kata lain, gas LPG tidak lagi didistribusikan di warung-warung kecil.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Tutuka Ariadji.

Ia menjelaskan kalau pembelian gas LPG 3 kg harus menunjukkan e-KTP. Hal ini dilakukan agar penyaluran gas LPG subsidi tepat sasaran.

"Pembelian elpiji 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut," kata Tutuka Ariadji dilansir dari Kompas.

Selain itu, hanya ada 3 golongan yang bisa mendapatkan gas LPG 3 kg, antara lain:

- Rumah tangga

- Usaha mikro

- Petani dan nelayan

Baca Juga: Siap-siap Subsidi Gas LPG 3 Kg Akan Diubah, Siapkan KTP untuk Beli Gas 

Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Masih melansir dari sumber yang sama, cara pembelian LPG 3 kg sudah diatur sedemikian rupa.

Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting.

Pembelian gas 3 kg tidak harus menggunakan aplikasi atau scan QR.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," kata Irto.

Ia menjelaskan kalau masyarakat yang bisa membeli gas 3 kg sudah terdaftar pada DTKS.

Jadi, pembeli hanya perlu menunjukkan KTP saja.

Irto menjelaskan kalau orang yang masuk DTKS adalah mereka yang dianggap miskin dan menjadi sarana penerima bansos.

Pertamina tengah menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data pembeli LPG 3 kg.

Selanjutnya, data tersebut akan diinput dalam laman Subsidi Tepat MyPertamina untuk dilakukan uji coba pembelian secara bertahap di seluruh Indonesia.

Meski berbasis Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian LPG 3 kg berbeda dengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Solar.

Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk, maka pihaknya akan melakukan pembaruan data, baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.

Baca Juga: Heboh Berita Gas LPG 3 Kg akan Ditarik dari Warung Kecil, Bagaimana Cara Belinya?

Pertamina belum menerapkan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram meski pembelian dilakukan dengan pendataan.

Oleh karena itu, masyarakat masih bisa membeli LPG 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian seperti saat membeli BBM subsidi.

Tutuka Ariadji menegaskan kalau rencana ini bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah, kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Terkait rencana ini, Tutuka mengatakan, sudah ada surat dari Menteri ESDM untuk Pertamina selaku penyalur LPG 3 kg.

Surat tersebut, menugaskan agar perusahaan pelat merah ini memperhatikan pengawasan LPG 3 kg hingga ke tangan konsumen.

"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru agar Tak Bikin Kantong Jebol, Begini Cara Menghemat Gas LPG yang Sering Diabaikan