Percuma Bawa Dokumen Lengkap Kalau Syarat Sepele Ini Tak Dibawa Saat Bayar Pajak Kendaraan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 21 Februari 2023 | 12:58 WIB
Dokumen penting selain KTP, STNK, dan BPKB saat bayar pajak kendaraan (Harryt / Otomotifnet.com)

Nakita.id - Saat membayar pajak kendaraan, tentu Moms akan mempersiapkan berbagai hal sebelum berangkat.

Biasanya, Moms akan menyiapkan dokumen berupa KTP, STNK, dan BPKB asli untuk dibawa saat membayar pajak kendaraan.

Akan tetapi beberapa orang mengalami penolakan saat membayar pajak kendaraan karena dokumen pentingnya tidak dibawa.

Tak semua orang bisa dan sempat membayar pajak kendaraan sendiri. Sehingga akhirnya meminta bantuan orang lain untuk membayar pajak dan hanya memberikan dokumen asli berupa KTP, STNK, dan BPKB asli saja.

Padahal, jika pemilik kendaraan sesuai KTP berhalangan hadir, tentu akan ditolak oleh pihak Samsat.

Dalam kondisi tersebut, harus ada surat kuasa yang mewakilkan pengurusan pajak kendaraan. Orang yang dipercayai tadi harus membawa surat kuasa bermeterai agar sah dari segi hukum.

Surat kuasa tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi KTP pemohon dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

Mengutip dari GridOto.com, hal tersebut juga disampaikan oleh Katimsus Samsat Cikarang.

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022) lalu.

Berikut contoh membuat surat kuasa yang sah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

SURAT KUASA

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ...

Tempat/tanggal lahir: ... / ...

Kewarganegaraan: ...

Pekerjaan: ...

Alamat: ...

KTP No: ... ,tanggal ...

(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa")

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama: ...

Tempat/tanggal lahir: ... / ...

Baca Juga: Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Supaya Dendanya Tidak Terus Menumpuk

Kewarganegaraan: ...

Pekerjaan: ...

Alamat: ...

KTP No: ... , tanggal ...

(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa")

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:

Merk/Tipe: ...

Jenis/Model: ...

Tahun Pembuatan/Perakitan: ...

Isi Silinder/HP: ... CC

Baca Juga: Pemerintah Kembali Berikan Angin Segar Bagi Warga DKI Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Dihapuskan

Warna KB: ...

Nomor Rangka/NIK: ...

Nomor Mesin: ...

Nomor BPKB: ...

Warna TNKB: ...

Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.

Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, membuat, menandatangani, dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesingkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apa pun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.

.............................., Februari 2023

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,

[materai 10000]

Baca Juga: Ini Dia Tips Agar BBM Kendaraan Hemat dan Anggaran Bulanan Tak Boncos