Cara USG Gratis di Puskesmas, Tanpa Mengeluarkan Biaya Moms Bisa Melihat Perkembangan Janin di Dalam Kandungan

By Ruby Rachmadina, Minggu, 5 Maret 2023 | 07:48 WIB
Cara USG gratis di puskesmas, Moms lakukan ini agar pemeriksaan bisa dilakukan tanpa mengeluarkan biaya. (Freepik)

Nakita.id - Saat hamil, Moms tentu merasa tidak sabar untuk melihat paras sang buah hati.

Kini, perkembangan zaman sudah modern, Moms bisa melihat sang janin di dalam kandungan melalui ultrasonografi (USG).

Perkembangan janin bisa dilihat melalui USG di pusat pelayanan kesehatan.

Saat ini, Moms bisa melakukan pemeriksaan di puskesmas.

Puskesmas jadi salah satu layanan kesehatan yang diminati karena dekat dengan rumah warga.

Bahkan pemeriksaan kandungan dengan menggunakan alat USG di puskesmas bisa gratis lho.

Dilansir dari berbagai sumber, diketahui bahwa Kemenkes telah menyiapkan dan memberikan 4.627 unit alat pemeriksaan USG portable.

Alat USG ini disebarkan ke seluruh puskesmas di Indonesia dan bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Cara USG Gratis di Puskesmas

Berikut ini cara USG gratis di puskesmas yang bisa Moms ikuti:

1. Memastikan Faskes 1 Bekerja Sama dengan BPJS

Cara USG gratis di puskesmas yang pertama adalah memastikan rumah sakit sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ini dilakukan sebelum dokter membuat surat rujukan untuk melakukan USG di rumah sakit ya.

2. Terdaftar sebagai Anggota BPJS Kesehatan

Baca Juga: Cara dan Prosedur Mendapatkan Layanan USG Gratis di Puskesmas