Untuk bisa mendapatkan pelayanan USG gratis di puskesmas, pastikan Moms sudah terdaftar sebagai anggota dari BPJS Kesehatan.
Cara ini dilakukan agar jaga-jaga apabila ibu hamil tidak memiliki budget lebih untuk biaya melahirkan dan USG di kemudian hari.
Dokter puskesmas juga bisa membuat surat rujukan untuk melakukan USG di rumah sakit, klinik bersalin, maupun tempat lainnya.
Asalkan sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, apabila Moms tidak menggunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan USG, ibu hamil perlu mengeluarkan uang untuk pembayaran secara tunai.
Budget USG di puskesmas berkisar dari Rp250.000-Rp700.000.
Tetapi, harga ini tentu berbeda-beda dari puskesmas satu dengan puskesmas lainnya.
Harga menyesuaikan ketentuan dari puskesmas tempat Moms tinggal masing-masing.
Pengadaan USG di puskesmas tentu menjadi hal yang patut diapresiasi.
Adanya pemeriksaan USG di puskesmas mendatangkan harapan agar Moms dapat melakukan deteksi lebih awal.
Pemeriksaan kehamilan ini bisa melihat apakah perkembangan janin sesuai atau tidak.
Baca Juga: Segini Rincian Biaya USG di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR