3 Pendapat Para Pakar Tentang Negara Kesatuan, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Syifa Amalia, Selasa, 28 Maret 2023 | 18:30 WIB
Rangkuman materi pendapat para ahli mengenai negara kesatuan. (Freepik/nakaridore)

Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Jadi, hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terbagi.

Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.

Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Pendapat C.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal.

Yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.

Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.

Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

Baca Juga: Pengaruh Positif Iptek bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka