3 Pendapat Para Pakar Tentang Negara Kesatuan, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Syifa Amalia, Selasa, 28 Maret 2023 | 18:30 WIB
Rangkuman materi pendapat para ahli mengenai negara kesatuan. (Freepik/nakaridore)

Nakita.id – Yuk cari tahu berikut ini pendapat pakar tentang negara kesatuan.

Istilah negara kesatuan tentu bukanlah sesuatu yang asing lagi bukan?

Ya, sebab nama negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi, istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir selaku warga negara Indonesia.

Akan tetapi, tahukah apa makna negara kesatuan?

Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu).

Terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.

Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.

Supaya semakin meningkatkan pemahaman, berikut ini adalah pendapat para ahli mengenai negara kesatuan.

Pendapat Para Pakar Tentang Negara Kesatuan

1. C. F. Strong

Menurut Charles Frederick Strong, makna negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.

Kekuasaan negara kesatuan dipegang oleh pemerintah pusat yang menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi.

Baca Juga: Sikap Selektif dalam Menghadapi Berbagai Pengaruh Kemajuan Iptek, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka

Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Jadi, hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terbagi.

Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.

Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Pendapat C.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal.

Yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.

Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.

Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

Baca Juga: Pengaruh Positif Iptek bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.

Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).

Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

2. Abu Daud Busroh dan Soehino

Menurut Abu Daud Busroh dan Soehino, makna negara kesatuan adalah bentuk negara yang sifatnya tunggal.

Artinya, negara kesatuan hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara bagian.

Dalam negara kesatuan tidak terdapat negara di dalam negara, seperti pada bentuk negara federal.

3. C.S.T. Kansil

Menurut C. S. T. Kansil, makna negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat di mana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja.

Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah. Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan.

Hal ini tertulis di UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah, provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Jenis-jenis Pelanggaran Hukum dan Sanksi Serta Norma Tegas yang Diterapkan Dalam Masyarakat, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka