Nakita.id – Pemerintah memiliki program BPJS yang diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu.
Program ini dikenal dengan BPJS Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI).
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang harus mengiur biaya bulanan sendiri, peserta BPJS PBI mendapatkan jaminan sosial gratis.
Hal ini karena iuran disubsidi oleh pemerintah.
Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS PBI, pendaftaran dilakukan melalui pendataan.
Adapun pendataan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten atau Kota yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJ Kesehatan.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut ini adalah syarat dan tata cara daftar BPJS Kesehatan PBI.
Syarat BPJS Kesehatan PBI
Jika calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Syarat mendaftar menjadi PBI Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut.
- Penduduk warga negara Indonesia
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Ini Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan