- Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
- Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu.
Mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya karena sudah dibayarkan pemerintah.
Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari Permensos 21/2019, yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian.
Tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan orang tidak mampu yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri. Sehingga penerima harus terdaftar di DTKS.
Nah itu dia Moms, syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI.
Baca Juga: Apa Saja Pemeriksaan Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek di Sini!
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR