- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Bagi anak yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.
Kemudian, bagi peserta BPJS Kesehatan kategori non-PBI yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI sepanjang memenuhi syarat.
Merujuk Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Setelah itu calon peserta PBI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Untuk terdaftar dalam DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
- Download Aplikasi "Cek Bansos"
- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data.
Seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
- Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
- Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan"
Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Melalui Aplikasi!
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR