Nakita.id – Pemerintah memiliki program BPJS yang diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu.
Program ini dikenal dengan BPJS Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI).
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang harus mengiur biaya bulanan sendiri, peserta BPJS PBI mendapatkan jaminan sosial gratis.
Hal ini karena iuran disubsidi oleh pemerintah.
Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS PBI, pendaftaran dilakukan melalui pendataan.
Adapun pendataan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten atau Kota yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJ Kesehatan.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut ini adalah syarat dan tata cara daftar BPJS Kesehatan PBI.
Jika calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Syarat mendaftar menjadi PBI Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut.
- Penduduk warga negara Indonesia
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Ini Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Bagi anak yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.
Kemudian, bagi peserta BPJS Kesehatan kategori non-PBI yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI sepanjang memenuhi syarat.
Merujuk Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Setelah itu calon peserta PBI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Untuk terdaftar dalam DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
- Download Aplikasi "Cek Bansos"
- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data.
Seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
- Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
- Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan"
Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Melalui Aplikasi!
- Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
- Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu.
Mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya karena sudah dibayarkan pemerintah.
Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari Permensos 21/2019, yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian.
Tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan orang tidak mampu yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri. Sehingga penerima harus terdaftar di DTKS.
Nah itu dia Moms, syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI.
Baca Juga: Apa Saja Pemeriksaan Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek di Sini!
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR