Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya

By Kirana Riyantika, Senin, 5 Juni 2023 | 14:12 WIB
Penjelasan lengkap pencairan gaji ke-13 (Pixabay/ekoanug)

Besaran gaji ke-13 PNS, seperti yang ditegaskan oleh Sri Mulyani, sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah di cairkan sebelumnya.

PP Nomor 15/2023 merinci gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, diantaranya:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja (tukin) jika berlaku

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada golongan PNS.

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang jadi salah satu komponen gaji ke-13:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Baca Juga: THR PNS Cair H-10, Sayangnya Cuma Segini Nominal yang Akan Diterima, Tidak Full 100 Persen!