Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya

By Kirana Riyantika, Senin, 5 Juni 2023 | 14:12 WIB
Penjelasan lengkap pencairan gaji ke-13 (Pixabay/ekoanug)

Nakita.id - Gaji ke-13 PNS tahun 2023 kapan cair? Simak selengkapnya pada artikel berikut.

Salah satu hak yang didapat ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah mendapatkan gaji ke-13.

Bagi yang belum paham, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pencairan gaji ke-13 juga disesuaikan dengan keuangan negara.

Lantas, kapankah gaji ke-13 tahun 2023 cair?

Kabar baik untuk semuanya!

Melansir Tribunnews, pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri mulai 5 Juni 2023.

Mungkin Moms bertanya-tanya, mengapa pencairan gaji ke-13 dilaksanakan pada pertengahan tahun?

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pembayaran gaji ke-13 disesuaikan dengan awal tahun ajaran baru.

Dengan harapan bisa membantu pegawai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kemenkeu.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji PNS Naik Tahun Ini, Jokowi Bakal Umumkan Besarannya Sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia, Tunggu 16 Agustus!

Besaran gaji ke-13 PNS, seperti yang ditegaskan oleh Sri Mulyani, sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah di cairkan sebelumnya.

PP Nomor 15/2023 merinci gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, diantaranya:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja (tukin) jika berlaku

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada golongan PNS.

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang jadi salah satu komponen gaji ke-13:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Baca Juga: THR PNS Cair H-10, Sayangnya Cuma Segini Nominal yang Akan Diterima, Tidak Full 100 Persen!

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Baca Juga: PNS Satu Indonesia Harap-harap Cemas Kapan THR Cair? Kemenkeu Sri Mulyani Beri Jawabannya

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Perlu diketahui, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. PNS yang tidak mendapat gaji ke-13 dengan kriteria:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penggajian yang dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Sayangnya BKN Sebut Orang dengan Kriteria Ini Tidak Bisa Jadi Bagian dari PNS, Kok Bisa?