Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya

By Kirana Riyantika, Senin, 5 Juni 2023 | 14:12 WIB
Penjelasan lengkap pencairan gaji ke-13 (Pixabay/ekoanug)

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Perlu diketahui, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. PNS yang tidak mendapat gaji ke-13 dengan kriteria:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penggajian yang dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Sayangnya BKN Sebut Orang dengan Kriteria Ini Tidak Bisa Jadi Bagian dari PNS, Kok Bisa?