Kenali Pengganti BPJS Kesehatan Kelas I, II, III dan Besaran Iuran yang Dibayarkan

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 19 Juni 2023 | 12:30 WIB
Kelas BPJS Kesehatan dihapus (Nakita/Amallia)

Iuran KRIS Pengganti BPJS Kesehatan

Muttaqien menjelaskan bahwa tidak ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sampai tahun 2024.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan arahan presiden untuk tidak memberatkan peserta.

"Sehingga masih sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata dia.

Berdasarkan simulasi aktuaria oleh DJSN bersama Kemenkes, Kemekeu, serta BPJS Kesehatan, Dana Jaminan Sosial Kesehatan masih sampai akhir tahun 2024.

Hal yang sama dijelaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron bahwa iuran tidak akan berubah sampai tahun 2024.

“Sekarang (iuran) tetap. Semua tetap sebagaimana sekarang ini."

"Untuk mereka yang memiliki upah atau gaji, ya tetap membayar jumlah total lima persen,” kata Ali.

“Empat persen dibayar oleh pemberi kerja, satu persen pekerja,” ucapnya.

Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Dijelaskan oleh anggota Dewan Jamin Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien bahwa tidak ada penyesuain iuran BPJS hingga tahun 2024.

Ketentuan biaya BPJS Kesehatan masih sesuai dengan Perpes Nomor 64 Tahun 2020.

Berdasarkan Buku Panduan Layanan, berikut penjelasan lengkap mengenai iuran BPJS kesehatan.

Baca Juga: Rincian Biaya KB IUD di Puskesmas untuk Pasien Umum Tanpa BPJS