Kenali Pengganti BPJS Kesehatan Kelas I, II, III dan Besaran Iuran yang Dibayarkan

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 19 Juni 2023 | 12:30 WIB
Kelas BPJS Kesehatan dihapus (Nakita/Amallia)

Nakita.id - Kelas BPJS Kesehatan anak dihapus, berikut pengganti dan besaran iuran yang dibayarkan.

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Melalui program BPJS Kesehatan, peserta atau anggota BPJS Kesehatan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelasnya.

Namun, kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus dan dilebur menjadi satu kelas.

Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS

BPJS Kesehatan akan dihapus seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS KSN).

Pergantian ini akan dilakukan mulai 1 Januari 2023.

Melansir dari Kompas, KRIS akan dibagi menjadi empat kamar tidur dalam satu ruangan.

Hal ini berbeda dari sebelumnya, yakni ruangan kelas tiga terdiri dari 6 tempat tidur, kelas 2 terdiri dari 4 kamar tidur dan kelas 1 terdiri dari 2 tempat tidur.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mutaqqien mmemberikan penjelasan.

Bahwa penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini masih menunggu finalisasi dan previsi ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Sampai saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di internal pemerintah," ujar Muttaqien.

Baca Juga: BERITA POPULER: Cara Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS hingga Rekomendasi Obat Kuat Oles Buatan Rumah dengan 2 Bahan Alami 

Iuran KRIS Pengganti BPJS Kesehatan

Muttaqien menjelaskan bahwa tidak ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sampai tahun 2024.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan arahan presiden untuk tidak memberatkan peserta.

"Sehingga masih sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata dia.

Berdasarkan simulasi aktuaria oleh DJSN bersama Kemenkes, Kemekeu, serta BPJS Kesehatan, Dana Jaminan Sosial Kesehatan masih sampai akhir tahun 2024.

Hal yang sama dijelaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron bahwa iuran tidak akan berubah sampai tahun 2024.

“Sekarang (iuran) tetap. Semua tetap sebagaimana sekarang ini."

"Untuk mereka yang memiliki upah atau gaji, ya tetap membayar jumlah total lima persen,” kata Ali.

“Empat persen dibayar oleh pemberi kerja, satu persen pekerja,” ucapnya.

Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Dijelaskan oleh anggota Dewan Jamin Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien bahwa tidak ada penyesuain iuran BPJS hingga tahun 2024.

Ketentuan biaya BPJS Kesehatan masih sesuai dengan Perpes Nomor 64 Tahun 2020.

Berdasarkan Buku Panduan Layanan, berikut penjelasan lengkap mengenai iuran BPJS kesehatan.

Baca Juga: Rincian Biaya KB IUD di Puskesmas untuk Pasien Umum Tanpa BPJS

Mulai dari BPJS PBI hingga non-PBI atau mandiri.

1. BPJS PBI

BPJS PBI adalah layanan yang dikhususnya untuk peserta yang menerima bantuan iuran dari pemerintah.

Artinya, biaya iuran setiap bulan dibayarkan oleh pemerintah.

Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42.000 per orang setiap bulan.

Kategori ini hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan tidak mampu.

BPJS ini didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Peserta tidak perlu membayar iuran karena dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.

2. Non-PBI atau Mandiri

Layanan ini adalah untuk pengguna BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan.

Jadi, peserta harus membayar iuran sendiri setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif.

Baca Juga: Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS, Ini Caranya dan Syaratnya

Besaran biaya BPJS non-PBI ini disesuaikan dengan kelasnya.

- Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan

- Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan

- Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan)