Sedang Terjerat Utang? Simak Solusi Galbay Pinjol Ilegal yang Aman menurut OJK

By Shannon Leonette, Kamis, 13 Juli 2023 | 20:00 WIB
Cara melakukan galbay pinjol ilegal yang aman menurut OJk, salah satunya melakukan restrukturisasi pinjaman. (Pexels.com/Tara Winstead)

Nakita.id - Apakah Moms sedang terjerat utang akhir-akhir ini? Yuk, segera lakukan galbay pinjol ilegal.

Sesuai namanya, galbay pinjol adalah singkatan dari gagal bayar pinjaman online, Moms.

Fenomena gerakan galbay pinjol ini kian merajela di Indonesia setelah banyaknya pinjol ilegal yang ada dimana-mana.

Apabila Moms sudah terjerat pinjol ilegal dan ingin melakukan gerakan ini, dari OJK telah memberikan beberapa solusi yang bisa dicoba.

Moms bisa simak informasi berikut ini dan siapkan catatannya mulai sekarang!

3 Solusi Melakukan Galbay Pinjol Ilegal yang Aman menurut OJK

1. Restrukturisasi Pinjaman

Solusi yang pertama ini bisa Moms lakukan jika memang mengalami kesulitan pembayaran utang plus bunga yang dibebankan. Yakni, dengan mengajukan keringanan.

Pihak penyedia pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara sebagai berikut:

- Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman

- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman

- Mengurangi tunggakan pokok utang

- Menambah fasilitas pinjaman

Baca Juga: Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal, Solusi Biar Debt Collector Enggak Mampir ke Rumah

- Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara

Meski bisa dicoba, tapi penting diingat juga bahwa total kewajiban pembayaran utang pinjol akan semakin besar.

2. Negosiasi Besaran Bunga dan Denda

Solusi berikutnya yang juga bisa Moms coba untuk galbay pinjol ilegal adalah dengan melakukan negosiasi dengan penyedia jasa pinjol.

Besaran bunga dan denda yang menyusut ternyata dapat mengurangi beban pinjaman, Moms.

Sehingga, memungkinkan Moms untuk melunasi tagihan secepat mungkin.

3. Laporkan ke Pihak Berwenang atau Instansi Terkait

Solusi yang terakhir ini bisa Moms lakukan jika proses penagihan dianggap merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitar.

Moms bisa mengumpulkan bukti seperti ancaman, pelecehan, intimidasi, dan lain-lain.

- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id

- Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WhatsApp 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id

- Kemenkominfo melalui laman http://www.aduankonten.id/, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WhatsApp 08119224545

Selain ketiga lembaga tersebut, Moms juga bisa melaporkan ke lembaga berwenang lainnya, seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Legal? Jangan Buru-buru Panik, Begini Solusi Mengatasinya

Nah, itu tadi ketiga solusi melakukan galbay pinjol ilegal yang aman menurut OJK.

Selain ketiga solusi diatas, Moms juga bisa mencoba beberapa solusi berikut jika sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal.

1. Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.

2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman, atau gali lubang tutup lubang.

3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.

4. Segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.

5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.

Yuk, segera berhenti meminjam uang dari pinjol ilegal!

Sebagai gantinya, Moms bisa cari tahu apa saja pinjol yang sudah mengantongi izin resmi dari OJK.

Semoga artikel di atas bermanfaat, ya.

Selamat mencoba!

Baca Juga: 100+ APK Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Sampai Sekarang, Waspadai!