Nakita.id – Melakukan pinjaman online (pinjol) sebenarnya tak selalu berbahaya, Moms.
Ya, Moms sebenarnya boleh-boleh saja menggunakan pinjol asal bertanggung jawab dalam membayarnya.
Selain itu, pastikan juga Moms memilih pinjol yang legal dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, saat ini, telah beredar banyak pinjol yang ilegal dan justru bisa merugikan Moms.
Lantas, apa saja pinjol yang dinyatakan ilegal? Berikut ini daftar lengkapnya.
Mengutip dari Kontan, inilah rincian pinjol ilegal terbaru yang mesti Moms waspadai:
1. Dana Pinjam
2. Dana Pinjam
3. Rupiah Now- Pinjaman Online
4. DanaRupiah-Pinjaman cepat (pencatutan)
5. Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy)
6. 24 Cash
Baca Juga: Harap Waspada! 10 Aplikasi Pinjol Ini Punya DC Lapangan, Buat Moms Ketar-ketir
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR