Jika sudah selesai berkonsultasi dan Moms dinyatakan terindikasi penyakit yang memang memerlukan fasilitas lanjutan, maka Moms akan diberikan surat rujukan.
Proses pembuatan surat rujukan biasanya hanya memakan waktu beberapa menit.
2. Lakukan Pemeriksaan di Faskes Lanjutan dengan Surat Rujukan
Apabila Moms sudah mendapatkan surat rujukan, Moms juga bisa siapkan beberapa syarat dokumen berikut agar pengobatan gratis:
- Surat rujukan dari Faskes Tingkat I
- Fotokopi dan asli KTP
- Fotokopi asli Kartu KIS atau Kartu BPJS
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sediakan fotokopi buat tiap-tiap dokumen minimal dua lembar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah itu, Moms tinggal mengikuti langkah-langkah yang diberikan petugas rumah sakit.
Penting diingat, kartu BPJS harus dalam kondisi aktif agar dapat menikmati layanan berobat gratis.
Namun jika non aktif, sebaiknya segera bayar semua tunggakan dan mengaktifkan kembali kartu BPJS-nya.
Baca Juga: Prosedur Pembuatan Surat Rujukan Persalinan dari Puskesmas, Simak!