Biaya Bayar Denda Pajak Kendaraan, Ternyata Bisa Gratis Asal Memenuhi Syarat Ini

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Biaya bayar denda pajak kendaraan (Dok. Nakita)

- Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

Catatan:ah PKB X 25%

- PKB = Pajak Kendaraan Bermotor

- SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Besaran SWDKLLJ bagi motor sebesar Rp 32.000.

Jika masih bingung, Dads bisa lihat contoh kasus berikut ini.

Misalnya pajak motor yang Dads miliki sebesar Rp 327.000 dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama 2 bulan.

Maka perhitungan dendanya sebagai berikut:

Rp 327.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000 = Rp 45.625

Jadi, total denda pajak motor yang harus dibayarkan sebesar Rp 45.625.

Saat ini, Dads sudah bisa membayar denda secara online sehingga tak perlu repot antri-antri.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 di Samsat Seluruh Indonesia