Biaya Bayar Denda Pajak Kendaraan, Ternyata Bisa Gratis Asal Memenuhi Syarat Ini

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Biaya bayar denda pajak kendaraan (Dok. Nakita)

- Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Contohnya, PKB mobil Dads adalah Rp3.000.000 kemudian Dads telat lebih dari dua bulan membayar pajak. Berarti perhitungannya Rp3.000.000 x 25 persen x 2/12 denda SWDKLLJ (maksimal) sebesar Rp100.000.

Hasil perhitungan di atas berarti denda Dads Rp134.500. Namun, bukan berarti Dads hanya perlu membayar Rp134.500, perlu ditambahkan juga dengan besaran PKB.

Jadi, jumlah denda bayar pajak kendaraan adalah sebesar Rp3.134.500. Walaupun kewajiban membayar pajak mobil merupakan tugas dari setiap pemilik mobil, pihak kepolisian berusaha untuk memberikan bantuan dengan mengirimkan surat peringatan.

Ketika batas pembayaran sudah lewat, setiap satu bulan sekali, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan ke alamat yang tertera di STNK mobil.

Jika STNK Dads sudah mati atau jatuh tempo, Dads perlu kembali mengaktifkan STNK dengan mengikuti prosedur perpanjangan STNK yang sudah ditentukan.

STNK yang sudah mati juga menandakan Dads telah melewati batas dan akan dikenakan denda pajak saat membayar perpanjangannya.

Biaya perpanjang STNK di kisaran harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung bagaimana prosedur yang diberlakukan.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo