Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu berapa biaya turun waris tanah?
Moms mungkin mengira bahwa biaya turun waris tanah sangatlah mahal.
Namun pada nyatanya, biaya turun waris tanah sendiri dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan, Moms.
Hal ini telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 Ayat 3.
Berikut rincian selengkapnya yang perlu Moms ketahui.
Biaya Turun Waris Tanah
Mengutip KompasTV, biaya turun waris tanah pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Rumusnya adalah sebagai berikut:
(nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) ÷ 1.000
Misalnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 800.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya turun waris tanah adalah:
= (800.000 x 1.000) ÷ 1.000
= 800.000.000 ÷ 1.000
= Rp 800.000
Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Tanah Warisan Lengkap dengan Cara Mengurusnya