Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu berapa biaya turun waris tanah?
Moms mungkin mengira bahwa biaya turun waris tanah sangatlah mahal.
Namun pada nyatanya, biaya turun waris tanah sendiri dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan, Moms.
Hal ini telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 Ayat 3.
Berikut rincian selengkapnya yang perlu Moms ketahui.
Mengutip KompasTV, biaya turun waris tanah pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Rumusnya adalah sebagai berikut:
(nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) ÷ 1.000
Misalnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 800.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya turun waris tanah adalah:
= (800.000 x 1.000) ÷ 1.000
= 800.000.000 ÷ 1.000
= Rp 800.000
Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Tanah Warisan Lengkap dengan Cara Mengurusnya
Maka, biaya turun waris tanah senilai Rp 800.000, Moms.
Akan tetapi perlu diketahui, apabila turun waris tanah dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris maka tidak dipungut biaya pendaftaran.
Biaya pendaftarannya tergantung dari Kantor Pertanahan di masing-masing daerah.
Melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN via KompasTV, dokumen yang harus Moms persiapkan sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap, serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa, apabila ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon
- Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, dari pemohon atau para ahli waris serta pihak yang dikuasakan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum
- Sertifikat tanah yang asli
- Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat
- Identitas diri
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Biaya NJOP Tanah? Berikut 3 Hal yang Menjadi Patokan
- Keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
- Alasan pemecahan
Untuk mengurus turun waris tanah bisa dilakukan di Kantor Pertanahan terdekat, Moms. Berikut langkah-langkahnya:
1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan.
2. Lampirkan juga dokumen-dokumen terkait supaya dapat diperiksa oleh petugas.
3. Selanjutnya, beranjak ke loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.
4. Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon.
5. Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah.
6. Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Biaya Pengukuran Tanah per Meter Sesuai Peraturan, Jangan Lupa Patuhi Syaratnya
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR