Maka, biaya turun waris tanah senilai Rp 800.000, Moms.
Akan tetapi perlu diketahui, apabila turun waris tanah dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris maka tidak dipungut biaya pendaftaran.
Biaya pendaftarannya tergantung dari Kantor Pertanahan di masing-masing daerah.
Melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN via KompasTV, dokumen yang harus Moms persiapkan sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap, serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa, apabila ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon
- Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, dari pemohon atau para ahli waris serta pihak yang dikuasakan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum
- Sertifikat tanah yang asli
- Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat
- Identitas diri
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Biaya NJOP Tanah? Berikut 3 Hal yang Menjadi Patokan
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR