Biaya KIR Pembuatan SIM, Siapkan Uang Segini Banyak Agar Bisa Berkendara Secara Legal di Jalan

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:00 WIB
Biaya KIR pembuatan SIM (Freepik.com/senivpetro)

Nakita.id - Salah satu yang harus dipertimbangkan saat membuat SIM baru atau perpanjang SIM adalah biaya KIR pembuatan SIM.

Ya, tidak asal-asalan, Polri mengeluarkan izin mengemudi pada masyarakat melalui tes, salah satunya KIR.

Tes KIR mengacu pada tes kesehatan. Jadi, kesehatan Moms dan Dads saat berkendara memang penting, makanya ada tes KIR.

Nah, untuk melakukan tes KIR ada biayanya. Simak selengkapnya di sini.

Biaya KIR Pembuatan SIM

Perlu diketahui, melakukan tes KIR tidak hanya saat membuat SIM baru. Tapi, juga berlaku saat Dads melakukan perpanjangan SIM.

Tenang, sekarang tidak seribet dulu, karena bisa dilakukan di rumah.

Ya, untuk membuat SIM baru hingga perpanjang SIM bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi.

Polri memperkenalkan aplikasi untuk mempermudah masyarakat membuat SIM dan perpanjang SIM tanpa pakai jasa calo dengan aplikasi SINAR.

SINAR (SIM Nasional Presisi) adalah aplikasi yang memang dikembangkan Polri guna mempermudah masyarakat, dan SIM baru akan diantar ke rumah masing-masing.

Lalu, berapa biaya KIR pembuatan SIM yang bisa dilakukan di rumah saja?

Untuk tes KIR sebesar Rp25.000.

Baca Juga: Catat Biaya Perpanjangan SIM A, Begini Langkah untuk Memperpanjang Tanpa Perlu Ribet!

Namun, tidak hanya biaya KIR pembuatan SIM saja yang harus disiapkan.

Ada tarif perpanjang SIM yang juga harus dibayar.

Aturan tarif perpanjangan SIM sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalam pasal 1 mengatur tentang penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara, tarif resmi perpanjangan SIM C masih sama yakni Rp 75.000.

Untuk perpanjangan SIM A juga tarif resminya masih belum berubah yaitu Rp 80.000.

Dikutip dari digitalkorlantas.id, cara memperpanjang SIM via aplikasi SINAR sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store dan lakukan verifikasi data.

2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM.

3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. 

4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang SIM C yang Bisa Dilakukan di Rumah Lewat Aplikasi SINAR

5. SATPAS akan melalukan verifikasi data dan dokumen.

6. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

7. SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah pemilik atau bisa diambil di Satpas SIM terdekat.

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM online via aplikasi SINAR:

1. SIM lama (yang akan diperpanjang)

2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar belakang biru

6. Foto tanda tangan di kertas putih dengan tinta warna hitam 

7. Proses perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Baca Juga: Bisa Dilakukan di Rumah Saja, Segini Biaya Tes KIR dan Psikotes SIM

Tarif resmi perpanjangan SIM tahun 2023:

- Perpanjang SIM A: Rp 80.000

- Perpanjang SIM BI: Rp 80.000

- Perpanjang SIM BII: Rp 80.000

- Perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Perpanjang SIM CI: Rp 75.000

- Perpanjang SIM CII: Rp 75.000

- Perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Perpanjang SIM DI: Rp 30.000

- Biaya tes psikologi: Rp 37.500

Nah, itu dia Moms biaya KIR pembuatan SIM. Semoga bermanfaat, ya!

Baca Juga: Naik Hingga 3 Kali Lipat! Berikut Ini Rincian Biaya Perpanjangan SIM yang Terbaru