Rincian Bayar Biaya Telat Perpanjang SIM C, Bisakah Dibayar Langsung Tanpa Tes Ulang?

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 15 September 2023 | 18:15 WIB
Biaya telat perpanjang SIM C (Nakita.id/Diah)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya pembuatan SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM.

Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM C terbaru 2023?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.

Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.

Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.

Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.

Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM.

Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Baca Juga: BERITA POPULER: Pemegang KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Pemerintah hingga Biaya Perpanjang SIM C Keliling