Rincian Bayar Biaya Telat Perpanjang SIM C, Bisakah Dibayar Langsung Tanpa Tes Ulang?

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 15 September 2023 | 18:15 WIB
Biaya telat perpanjang SIM C (Nakita.id/Diah)

Nakita.id - Apakah Moms belum melakukan perpanjang SIM C? Berikut informasi seputar biaya telat perpanjang SIM C.

SIM C merupakan kartu identitas yang penting ketika motoran.

Terlebih jika keluar kota, anda perlu membawanya sebagai tanda bahwa anda telah diizinkan untuk mengendarai motor ataupun mobil anda.

SIM C sendiri biasanya berlaku hingga 5 tahun kedepan.

Namun, yang perlu Moms ingat jangan sampai telat melakukan perpanjangan.

Lalu, bagaimana jika telat perpanjang SIM C? Tentu ada konsekuensinya, ya Moms.

Biaya Telat Perpanjang SIM C

Perlu diketahui, telat perpanjangan SIM 1 hari saja sama dengan membuat SIM baru.

Jadi, biaya telat perpanjang SIM C sama dengan membuat SIM baru.

Lalu berapa biaya pembuatan SIM C baru?

SIM C ada tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang SIM C yang Bisa Dilakukan di Rumah Lewat Aplikasi SINAR

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya pembuatan SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM.

Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM C terbaru 2023?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.

Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.

Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.

Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.

Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM.

Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Baca Juga: BERITA POPULER: Pemegang KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Pemerintah hingga Biaya Perpanjang SIM C Keliling

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2022).

Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Dengan ditetapkannya tarif ini, diharapkan praktik pungli tidak terjadi pada saat masyarakat hendak mengurus pembuatan SIM C di daerah masing-masing.

Untuk bikin SIM offline maupun bikin SIM online, pemohon akan diminta membayar sejumlah biaya buat SIM C sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika Moms tidak telat perpanjang SIM C, maka bisa melakukan perpanjangan.

Berapa biaya perpanjang SIM C?

Perpanjangan SIM C bisa dilakukan secara online atau daring.

Tapi, perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan dengan layanan SIM keliling.

Layanan SIM keliling ini tersedia di berbagai kota dengan waktu operasional beragam.

Biaya perpanjangan SIM keliling dimulai dari Rp75.000 saja. Selain biaya tersebut, pemohon juga mungkin dikenakan biaya tambahan.

Yakni, untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi dan asuransi. Jadi, total biaya pembuatan SIM C bisa mencapai Rp200.000.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C Keliling Lengkap dengan Syarat dan Caranya