Banyak Terjadi Belakangan Ini, Berikut Bentuk Pendampingan KemenPPPA untuk Anak yang Hamil atau Alami Penyakit Menular Seksual

By Shannon Leonette, Selasa, 26 September 2023 | 09:08 WIB
Berikut bentuk pendampingan dari KemenPPPA terhadap anak yang menjadi korban penyakit menular seksual (PMS) dan hamil di usia anak. (Nakita.id)

"Namun kalau untuk pendampingan terhadap anak yang sudah menjadi korban karena kurangnya pemahaman akan kesehatan reproduksinya, maka ini adalah peran berbagai pihak," ujar Rini.

Rini Handayani selaku Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA

Pihak-pihak yang pertama adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial yang tersebar di seluruh provinsi juga kabupaten/kota.

Kemudian, ada juga Kementerian Agama (Kemenag) dan KemenPPPA itu sendiri.

"Nah, ini juga harus dilakukan pendampingan secara menyeluruh dan tidak lupa bahwa anak-anak yang sudah menjadi korban karena terpaksa akibat kehamilan yang tidak diinginkan," sebut Rini.

Jika sudah begitu, Rini kembali menegaskan agar hak kesehatan maupun hak pendidikan anak korban tersebut harus benar-benar dipenuhi.

"Pemenuhan hak pendidikannya baik melalui paket-paket dan program-program pendidikan di luar sekolah yang bisa diberikan kepada anak-anak," tuturnya.

"Kemudian juga, hak kesehatannya baik kesehatan fisik maupun kesehatan mental. Itu perlu dilakukan," lanjutnya.

Semuanya ini, tambah Rini, harus dilakukan secara berkeroyok oleh banyak sektor.

Risiko Penyakit Menular Seksual dan Hamil di Usia Anak yang Perlu Diketahui Remaja

Rini menyebut, ada tiga hal yang harus remaja ketahui terkait risiko PMS maupun hamil di usia anak.

Diantaranya adalah kehamilan yang tidak diinginkan, penyakit atau gangguan yang berkaitan dengan reproduksi, hingga hak reproduksi anak itu sendiri.

Baca Juga: Waspada Gejala Sifilis Pada Wanita, Jangan Diabaikan Supaya Tak Fatal