Sering Dapat Teror Pinjol? Ini 3 Cara Melaporkannya ke Pihak Berwenang

By Shannon Leonette, Selasa, 3 Oktober 2023 | 22:30 WIB
Jangan panik dulu jika Moms dan Dads sering dapat teror pinjol. Berikut beberapa cara melaporkannya ke pihak berwenang, termasuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Freepik.com)

- WhatsApp 081157157157

- Email waspadainvestasi@ojk.go.id

Cara Melaporkan Teror Pinjol ke Kemenkominfo

Untuk melaporkan adanya teror pinjol ke pihak Kemenkominfo, Moms dan Dads bisa menghubungi layanan-layanan sebagai berikut.

- Laman www.aduankonten.id

- Email aduankonten@kominfo.go.id

- WhatsApp 08119224545

Cara Melaporkan Teror Pinjol ke Kepolisian

- Laman patrolisiber.id

- Email info@cyber.polri.go.id

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Sampai saat ini, ternyata cukup banyak orang yang belum tahu bagaimana cara membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal.

Menyadur laman Indonesia Capital Market Information Center OJK, berikut penjelasan lengkap mengenai ciri-cirinya.

Pastikan jangan sampai terlewat ya, Moms dan Dads.

Baca Juga: Terbaru September 2023, Simak Daftar Lengkap Aplikasi Pinjol Tanpa Izin OJK