5 Rukun dalam Pernikahan Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 17 November 2023 | 16:00 WIB
Rukun pernikahan buku PAI kelas XI kurikulum merdeka (Freepik)

b) Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;

c) Tidak terpaksa. Tidak sah menikah tanpa ada kehendak sendiri;

d) Calon suami diketahui jelas identitasnya. Sudah diketahui namabeserta orangnya;

e) Tidak sedang melakukan ihram

2. Calon Istri

a) Benar-benar perempuan

b) Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan

c) Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami

d) Tidak sedang melakukan ihram, atau dalam masa ‘iddah

3. Wali

a) Islam

Baca Juga: Hukum Pernikahan dan Cara Memilih Pasangan dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka