5 Rukun dalam Pernikahan Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 17 November 2023 | 16:00 WIB
Rukun pernikahan buku PAI kelas XI kurikulum merdeka (Freepik)

b) Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah

c) Berakal sehat

d) Merdeka, bukan seorang budak

e) Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan

f) Adil, bukan orang fasiq

g) Urutan wali adalah Bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman

h) Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya wali sudah meninggal, maka walinya adalah pemimpin di daerah tersebut, jika di Indonesia adalah dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA)

4. Dua orang saksi

a) Islam

b) Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi saksi nikah

c) Berakal sehat

Baca Juga: Pentingnya Adab Menggunakan Media Sosial, Penjelasan hingga Dasarnya dalam PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka