5 Rukun dalam Pernikahan Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 17 November 2023 | 16:00 WIB
Rukun pernikahan buku PAI kelas XI kurikulum merdeka (Freepik)

Nakita.id - Berikut penjelasan rukun pernikahan dalam buku PAI Kelas XI kurikulum merdeka.

Pernikahan memiliki rukun dan syarat untuk dipenuhi agar sah.

Rukun adalah hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu perbuatan.

Rukun menikah ada lima, di antaranya:

- calon suami

- calon istri

- wali

- dua orang saksi

- ijab kabul

Penjelasan Mengenai Rukun Pernikahan

1. Calon Suami

a) Calon suami benar-benar laki-laki;

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan, Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka

b) Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;

c) Tidak terpaksa. Tidak sah menikah tanpa ada kehendak sendiri;

d) Calon suami diketahui jelas identitasnya. Sudah diketahui namabeserta orangnya;

e) Tidak sedang melakukan ihram

2. Calon Istri

a) Benar-benar perempuan

b) Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan

c) Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami

d) Tidak sedang melakukan ihram, atau dalam masa ‘iddah

3. Wali

a) Islam

Baca Juga: Hukum Pernikahan dan Cara Memilih Pasangan dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka

b) Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah

c) Berakal sehat

d) Merdeka, bukan seorang budak

e) Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan

f) Adil, bukan orang fasiq

g) Urutan wali adalah Bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman

h) Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya wali sudah meninggal, maka walinya adalah pemimpin di daerah tersebut, jika di Indonesia adalah dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA)

4. Dua orang saksi

a) Islam

b) Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi saksi nikah

c) Berakal sehat

Baca Juga: Pentingnya Adab Menggunakan Media Sosial, Penjelasan hingga Dasarnya dalam PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka

d) Merdeka, bukan seorang budak

e) Laki-laki, tidak sah saksi dari perempuan

f) Adil, bukan orang fasiq

5. Ijab Kabul atau Sighat

a) Ijab-qabul dilaksanakan dalam keadaan bersambung

Artinya: antarapelafalan ijab dengan qabul (penerimaan) tidak berselang lama

b) Tidak ditambahi dengan keterangan jangka waktu tertentu

Misalnya saya terima nikah si fulanah dalam waktu sebulan

c) Lafadz jelas maksudnya, dan tidak disangkutkan dengan makna yang lain. Misalnya saya nikahkan engkau dengan anakku jika engkau tetap menjadi pengusaha

d) Ijab dan qabul menggunakan kalimat “nikah, tazwij, atau turunannya yang semakna.”

e) Boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab

Baca Juga: Menguatkan Iman dengan Menjaga Zuhud Mata Pelajaran PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka