Nakita.id - Memasuki awal tahun 2024, masih banyak masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) untuk meminjam dana dengan cepat.
Hal ini tak dapat dipungkiri karena pinjol sendiri menawarkan beragam kemudahan yang bisa didapatkan masyarakat.
Mulai dari plafon pinjaman yang tinggi, suku bunga rendah, hingga tenor panjang.
Namun sayangnya, ternyata tidak sedikit pula masyarakat yang tertipu dengan tawaran pinjol.
Alhasil, banyak berjatuhan korban pinjol yang disebabkan oleh ancaman maupun teror dari pihak penagih.
Hal ini tentu sangat merugikan, sehingga Moms perlu pintar-pintar mencari layanan pinjol yang terpercaya dan sudah resmi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baru-baru ini, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah merilis daftar pinjol ilegal pada 30 Desember 2023 lalu.
Satgas PASTI menemukan setidaknya ada sebanyak 337 pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK pada periode November 2023.
Dengan adanya temuan tersebut, artinya sudah ada 6680 pinjol ilegal yang di temukan pada tahun 2017 hingga 2023 kemarin.
Daftar Lengkap Pinjol Ilegal dari OJK
Agar Moms tidak salah lagi, berikut daftar lengkap berisi pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin dari OJK.
Pastikan Moms tidak melewatkan informasi satu ini, ya.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Jumlah Nasabah Kian Meroket, Yuk Waspadai Tanda-tanda Pinjol Abal-abal!