Daftar ini terbagi menjadi tiga lampiran yang diantaranya:
a. Lampiran I: Daftar Investasi Ilegal (sebanyak 22 buah)
b. Lampiran II: Daftar Pinjaman Online Ilegal (sebanyak 337 buah)
c. Lampiran III: Daftar Pinjaman Pribadi (sebanyak 288 buah)
Untuk daftar lengkapnya bisa Moms akses di tautan berikut.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Berikut beberapa ciri yang perlu Moms waspadai.
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler, seperti kontak, storage, gallery, dan history call
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
Baca Juga: Pantas Banyak yang Tertipu, Yuk Ketahui Ciri-ciri Pinjol Ilegal Agar Semakin Waspada