Jangan Salah Pinjam! Cek Dulu Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Versi OJK

By Shannon Leonette, Selasa, 9 Januari 2024 | 09:17 WIB
Meski sudah masuk tahun baru, jangan sampai Moms lewatkan informasi lengkap mengenai daftar pinjol ilegal menurut OJK, ya. Yuk, waspada mulai sekarang! (Freepik / benzoix)

Nakita.id - Memasuki awal tahun 2024, masih banyak masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) untuk meminjam dana dengan cepat.

Hal ini tak dapat dipungkiri karena pinjol sendiri menawarkan beragam kemudahan yang bisa didapatkan masyarakat.

Mulai dari plafon pinjaman yang tinggi, suku bunga rendah, hingga tenor panjang.

Namun sayangnya, ternyata tidak sedikit pula masyarakat yang tertipu dengan tawaran pinjol.

Alhasil, banyak berjatuhan korban pinjol yang disebabkan oleh ancaman maupun teror dari pihak penagih.

Hal ini tentu sangat merugikan, sehingga Moms perlu pintar-pintar mencari layanan pinjol yang terpercaya dan sudah resmi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baru-baru ini, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah merilis daftar pinjol ilegal pada 30 Desember 2023 lalu.

Satgas PASTI menemukan setidaknya ada sebanyak 337 pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK pada periode November 2023.

Dengan adanya temuan tersebut, artinya sudah ada 6680 pinjol ilegal yang di temukan pada tahun 2017 hingga 2023 kemarin.

Daftar Lengkap Pinjol Ilegal dari OJK

Agar Moms tidak salah lagi, berikut daftar lengkap berisi pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin dari OJK.

Pastikan Moms tidak melewatkan informasi satu ini, ya.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Jumlah Nasabah Kian Meroket, Yuk Waspadai Tanda-tanda Pinjol Abal-abal!

Daftar ini terbagi menjadi tiga lampiran yang diantaranya:

a. Lampiran I: Daftar Investasi Ilegal (sebanyak 22 buah)

b. Lampiran II: Daftar Pinjaman Online Ilegal (sebanyak 337 buah)

c. Lampiran III: Daftar Pinjaman Pribadi (sebanyak 288 buah)

Untuk daftar lengkapnya bisa Moms akses di tautan berikut.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Berikut beberapa ciri yang perlu Moms waspadai.

- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK

- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat

- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler, seperti kontak, storagegallery, dan history call

- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya

Baca Juga: Pantas Banyak yang Tertipu, Yuk Ketahui Ciri-ciri Pinjol Ilegal Agar Semakin Waspada

- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan

- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin, seperti WhatsApp, SMS, dan/atau media sosial

Selain itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus 'salah transfer' dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana melalui rekening pribadi di bank meski tidak pernah mengajukan pinjaman.

Kemudian, mengancam penerima untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Untuk hal ini, Satgas PASTI menyarankan masyarakat untuk tidak menggunakan dana tersebut, kemudian mengumpulkan bukti 'salah transfer' ini melalui screenshot agar bisa dilaporkan ke pihak berwenang.

Diantaranya melalui kontak OJK di nomor 157, WhatsApp di nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Apabila masih diteror oleh oknum, jangan takut ataupun khawatir, tinggal informasikan bahwa Moms tidak menggunakan dana yang ditransfer tersebut ataupun mengajukan pinjaman dana.

Atau, Moms tinggal memblokir kontak tersebut.

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.

Selamat mencoba!

Baca Juga: Tak Main-main, Ternyata Ini Sanksi bagi Pinjol Ilegal yang Masih Menyalahgunakan Data Pribadi