Banyak yang Belum Tahu, Pelajari 5 Ciri Pinjol yang Sudah Resmi Terdaftar

By Shannon Leonette, Selasa, 16 Januari 2024 | 08:47 WIB
Jangan sampai Moms tertipu lagi dengan layanan pinjol yang digunakan ya. Berikut ini ciri-ciri pinjol yang sudah terdaftar secara resmi dan aman digunakan. Pastikan sudah terdaftar di OJK dan menjadi bagian dari AFPI. (Freepik / kroshka__nastya)

Termasuk, modal pinjol juga dilarang berasal dari pinjaman orang lain atau badan peminjam lainnya.

3. Ketentuan Penagihan

Moms harus tahu, penagihan yang dilakukan pinjol yang terdaftar sudah diatur sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juga, harus disesuaikan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.

Pastikan penagihan yang dilakukan pinjol dikirim dalam bentuk surat peringatan, yang memuat informasi diantaranya:

- jumlah hari keterlambatan pembayaran;

- posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang;

- manfaat ekonomi; dan

- denda yang terutang.

Selain itu, penyelenggara pinjol juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk mengatur utang.

Namun dengan syarat, pihak lain ini berbadan hukum, mempunyai izin dari instansi yang berwenang, juga memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

4. Batas Maksimum Bunga

Moms harus tahu, biasanya pinjol yang sudah terdaftar OJK tidak akan menetapkan suku bunga dan denda yang tinggi.

Baca Juga: Jangan Panik, Ikuti Cara Aman Berikut untuk Melaporkan Oknum Pinjol yang Nakal