Banyak yang Belum Tahu, Pelajari 5 Ciri Pinjol yang Sudah Resmi Terdaftar

By Shannon Leonette, Selasa, 16 Januari 2024 | 08:47 WIB
Jangan sampai Moms tertipu lagi dengan layanan pinjol yang digunakan ya. Berikut ini ciri-ciri pinjol yang sudah terdaftar secara resmi dan aman digunakan. Pastikan sudah terdaftar di OJK dan menjadi bagian dari AFPI. (Freepik / kroshka__nastya)

Pasalnya, ketentuan penetapan ini sudah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan, Moms.

Selain itu, melalui Lampiran III SK AFPI 002/2020 disebutkan bahwa pinjol dilarang menetapkan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, atau yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.

Apabila layanan pinjol tersebut menetapkan suku bunga juga denda yang tinggi, maka bisa dipastikan pinjol tersebut adalah pinjol ilegal.

5. Sudah Tergabung dalam Asosiasi

Terakhir, pastikan pinjol tersebut sudah tergabung menjadi anggota AFPI ya, Moms.

AFPI merupakan asosiasi resmi yang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ditunjuk oleh OJK.

Untuk mengecek jika pinjol yang akan digunakan termasuk anggota AFPI atau tidak, Moms bisa menuju ke laman https://afpi.or.id/members.

Jika ada dalam daftar, maka pinjol tersebut adalah pinjol legal.

Namun jika tidak ada dalam daftar, maka bisa dipastikan pinjol tersebut adalah pinjol ilegal.

Itu tadi ciri-ciri pinjol yang sudah terdaftar secara resmi ya, Moms.

Jangan sampai Moms lengah lagi setelah ini dan pastikan menggunakan layanan pinjol sesuai ciri-ciri di atas.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Baca Panduan Lengkap Cara Membedakan Pinjol Bodong dengan yang Asli