Apakah IMB Bisa Diurus Setelah Bangunan Jadi? Simak Langkah Pentingnya

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 31 Januari 2024 | 10:00 WIB
Mengurus IMB setelah bangunan jadi (Freepik)

- Melakukan pendaftaran akun SIMBG

- Isi data diri secara lengkap

- Klik menu "tambah" untuk memulai permohonan PBG

- Klik "persetujuan bangunan gedung" untuk melakukan permohonan

- Pilih salah satu dari pilihan "fungsi bangunan"

- Lengkapi data teknis bangunan

- Unggah dokumen pendukung dan dokumen kelengkapan data dengan format PDF

- Konfirmasi kebenaran data yang dimasukkan

- Centang semua pernyataan yang ada, kemudian klik "Simpan"

- Apabila sudah memilih "Simpan", maka permohonan akan diproses oleh dinas terkait.

- Tunggu dihubungi oleh dinas terkait untuk proses lebih lanjut

 Baca Juga: Tak Bisa Buat SIM dan Paspor Jika Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan Per Januari 2019 , Benarkah?