Syarat administrasi pengurusan IMB antara lain:
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditanda tangani.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah, lampirkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa
- Fotokopi KTP pemohon berjumlah satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, kalian perlu melampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
- Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
- Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.
- Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
- Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
Baca Juga: Biaya Buat IMB 2023 Terbaru, Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Makin Mudah
Sementara itu, syarat teknis mengurus IMB antara lain:
- Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
- Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
- Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR