Nakita.id - Pertanyaan apakah IMB bisa diurus setelah bangunan jadi kerap menjadi perdebatan hangat.
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah bangunan.
IMB merupakan produk hukum berisikan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah.
Izin ini diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan.
Untuk mendapatkan IMB, pemilik bangunan perlu mengurus persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Namun, bisakah IMB ini diurus setelah bangunan selesai dibangun?
Dikutip dari berbagai sumber, pada umumnya IMB harus diurus sebelum memulai kontruksi fisik bangunan.
Kabar baiknya, ada pilihan lain untuk mengurusnya setelah bangunan selesai.
Moms bisa mengurus IMB ini dengan cara online atau daring.
Kalian bisa menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Cara mengurusnya antara lain:
Baca Juga: Syarat Buat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan yang Harus Moms Tahu, Simak!
- Melakukan pendaftaran akun SIMBG
- Isi data diri secara lengkap
- Klik menu "tambah" untuk memulai permohonan PBG
- Klik "persetujuan bangunan gedung" untuk melakukan permohonan
- Pilih salah satu dari pilihan "fungsi bangunan"
- Lengkapi data teknis bangunan
- Unggah dokumen pendukung dan dokumen kelengkapan data dengan format PDF
- Konfirmasi kebenaran data yang dimasukkan
- Centang semua pernyataan yang ada, kemudian klik "Simpan"
- Apabila sudah memilih "Simpan", maka permohonan akan diproses oleh dinas terkait.
- Tunggu dihubungi oleh dinas terkait untuk proses lebih lanjut
Baca Juga: Tak Bisa Buat SIM dan Paspor Jika Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan Per Januari 2019 , Benarkah?
Syarat administrasi pengurusan IMB antara lain:
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditanda tangani.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah, lampirkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa
- Fotokopi KTP pemohon berjumlah satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, kalian perlu melampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
- Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
- Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.
- Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
- Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
Baca Juga: Biaya Buat IMB 2023 Terbaru, Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Makin Mudah
Sementara itu, syarat teknis mengurus IMB antara lain:
- Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
- Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
- Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR