- Melakukan pendaftaran akun SIMBG
- Isi data diri secara lengkap
- Klik menu "tambah" untuk memulai permohonan PBG
- Klik "persetujuan bangunan gedung" untuk melakukan permohonan
- Pilih salah satu dari pilihan "fungsi bangunan"
- Lengkapi data teknis bangunan
- Unggah dokumen pendukung dan dokumen kelengkapan data dengan format PDF
- Konfirmasi kebenaran data yang dimasukkan
- Centang semua pernyataan yang ada, kemudian klik "Simpan"
- Apabila sudah memilih "Simpan", maka permohonan akan diproses oleh dinas terkait.
- Tunggu dihubungi oleh dinas terkait untuk proses lebih lanjut
Baca Juga: Tak Bisa Buat SIM dan Paspor Jika Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan Per Januari 2019 , Benarkah?
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR