Apakah IMB Bisa Diurus Setelah Bangunan Jadi? Simak Langkah Pentingnya

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 31 Januari 2024 | 10:00 WIB
Mengurus IMB setelah bangunan jadi (Freepik)

Syarat Mengurus IMB

Syarat administrasi pengurusan IMB antara lain:

- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditanda tangani.

- Fotokopi bukti kepemilikan tanah, lampirkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa

- Fotokopi KTP pemohon berjumlah satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, kalian perlu melampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.

- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.

- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.

- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

- Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.

- Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.

- Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.

- Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.

Baca Juga: Biaya Buat IMB 2023 Terbaru, Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Makin Mudah

Sementara itu, syarat teknis mengurus IMB antara lain:

- Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).

- Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.

- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.

- Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.