Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal di Indonesia dan Cara Melaporkannya

By Shannon Leonette, Selasa, 5 Maret 2024 | 09:00 WIB
Supaya Moms tidak tertipu lagi, simak penjelasan berikut mengenai ciri-ciri dari pinjol ilegal yang perlu diwaspadai beserta cara melaporkannya. (Freepik.com)

Nakita.id - Keberadaan pinjol ilegal semakin meresahkan di tengah masyarakat Indonesia.

Pasalnya, oknum pinjol ilegal kerap melakukan tindakan yang tidak etis.

Misalnya seperti, meneror peminjam saat ditagih utang, mendatangi kediaman peminjam, hingga mengganggu kehidupan pribadi orang-orang terdekat peminjam.

Agar dijauhkan dari masalah tersebut, Moms tentunya harus mengetahui apa saja ciri-ciri pinjol ilegal itu sendiri.

Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via Informasi Pasar Modal Indonesia, berikut ciri-ciri selengkapnya.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

* Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

* Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran

* Pemberian pinjaman sangat mudah

* Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

* Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

* Tidak mempunyai layanan pengaduan

Baca Juga: Ribuan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Simak Cara Identifikasinya