Ruang Opname di RS Berdasarkan Kelas BPJS, Lengkap dengan Cara dan Syarat Ranap di RS Pakai BPJS

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 6 Maret 2024 | 16:30 WIB
Ruang Opname di RS Berdasarkan Kelas BPJS (Nakita.id/Shannon)

Nakita.id - Ruang opname di rumah sakit (RS) adalah salah satu fasilitas penting yang disediakan untuk perawatan pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau observasi selama periode waktu tertentu.

Di Indonesia, ruang opname di RS biasanya dikelompokkan berdasarkan kelas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang memiliki perbedaan dalam fasilitas dan pelayanan yang disediakan.

Berikut penjelasan tentang ruang opname di RS berdasarkan kelas BPJS, mulai dari cara dan syaratnya juga.

Ruang Opname di RS Berdasarkan Kelas BPJS

Sejak beroperasi pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan membagi iuran mereka dalam tiga kelas, yakni 1, 2, dan 3.

Besar kecilnya jumlah iuran peserta BPJS ini disesuaikan dengan kemampuan setiap peserta BPJS. Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, berikut perbedaan iuran kelas 1, 2, dan 3.

1. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

2. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Perbedaan kelas ini tidak hanya berpengaruh kepada iuran yang dibayarkan oleh peserta, tetapi juga terkait layanan rawat inap BPJS.

Berikut perbedaan fasilitas rawat inap BPJS sesuai kelasnya:

- Kelas 1

Baca Juga: Bisakah Rawat Inap di Puskesmas Secara Gratis? Ini Tahapannya