Ruang Opname di RS Berdasarkan Kelas BPJS, Lengkap dengan Cara dan Syarat Ranap di RS Pakai BPJS

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 6 Maret 2024 | 16:30 WIB
Ruang Opname di RS Berdasarkan Kelas BPJS (Nakita.id/Shannon)

Tapi sebelumnya harus melewati prosedur terlebih dahulu.

Jika saat Moms periksa dan tidak disarankan untuk rawat inap, tidak akan bisa menggunakan BPJS jika nekat untuk melakukannya.

Tapi kalau disarankan rawat inap, biasanya dokter akan membuat rujukan dan Moms bisa di rawat di rumah sakit secara intensif.

Atau ketika gawat darurat, Moms bisa langsung ke rumah sakit dan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.

Untuk itu ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan:

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi KTP

- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi

- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1 (jika tidak gawat darurat)

- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

- Kartu berobat

Baca Juga: Padahal Sedang Tergolek Lemah di Ranjang Rumah Sakit, Hotman Paris Masih Sempat-sempatnya Posting Kata-kata 'Menusuk' Singgung Soal Nyinyir: ‘Kunci Sukses dalam Hidup Hotman!’