Ruang Opname di RS Berdasarkan Kelas BPJS, Lengkap dengan Cara dan Syarat Ranap di RS Pakai BPJS

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 6 Maret 2024 | 16:30 WIB
Ruang Opname di RS Berdasarkan Kelas BPJS (Nakita.id/Shannon)

Peserta mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 2-4 orang.

Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

- Kelas 2

Peserta mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 3-5 orang.

Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

- Kelas 3

Peserta akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 4-6 orang.

Tidak menutup kemungkinan mereka juga bisa mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Cara Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan bisa digunakan di rumah sakit tapi dengan ketentuan berlaku.

Yakni pasien harus membawa surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama.

Pasien kondisi gawat darurat atau butuh penanganan cepat juga bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Daftar Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas dengan Syarat dan Alur