Nakita.id - Menghitung fidyah bagi ibu hamil dan menyusui adalah praktik yang penting dalam agama Islam.
Fidyah adalah pembayaran kompensasi yang diberikan kepada mereka yang tidak mampu untuk berpuasa selama bulan Ramadan.
Bagi ibu hamil dan menyusui, ketika kondisi kesehatan mereka atau bayi yang mereka kandung tidak memungkinkan untuk berpuasa, fidyah menjadi solusi yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban agama mereka dengan cara yang sesuai dengan kondisi mereka.
Begini cara menghitung fidyah bagi ibu hamil dan menyusui sesuai dengan ajaran Islam.
Cara Menghitung Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
1. Mengetahui Dasar Hukum Fidyah
Sebelum membahas cara menghitung fidyah, penting untuk memahami dasar hukumnya dalam agama Islam.
Fidyah diperintahkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak beberapa hari yang lain, dan pada orang yang mampu (mengganti) sebanyak (jumlah hari itu), dan orang yang tidak mampu, maka (wajiblah berpuasa) sehari demi sehari.
Fidyah kemudian dijelaskan dalam ayat 185, bahwa membayar fidyah adalah alternatif bagi mereka yang tidak mampu untuk berpuasa.
2. Menghitung Nilai Fidyah
Nilai fidyah ditetapkan berdasarkan nilai makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah tersebut.
Dalam beberapa mazhab, seperti Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali, nilai fidyah dihitung sebagai setengah mud (sekitar 610.354 gram) dari makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah tersebut.
Baca Juga: Biaya Fidyah Puasa yang Harus Dibayarkan Lengkap dengan Kriteria yang Harus Membayarnya