Jumlah hari ini akan menjadi dasar untuk menghitung jumlah fidyah yang harus dibayar.
6. Mengalikan Jumlah Hari dengan Nilai Fidyah
Setelah mengetahui jumlah hari yang terlewatkan dan nilai fidyah per hari, langkah selanjutnya adalah mengalikan kedua nilai tersebut untuk mendapatkan total jumlah fidyah yang harus dibayar. Misalnya, jika nilai fidyah per hari adalah setengah mud beras dan ibu hamil atau menyusui telah melewatkan 10 hari puasa, maka total fidyah yang harus dibayar adalah 10 x 0,5 mud beras.
7. Menyusun Rencana Pembayaran Fidyah
Setelah mengetahui total jumlah fidyah yang harus dibayar, ibu hamil atau menyusui perlu menyusun rencana pembayaran fidyah sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan menyumbangkan makanan pokok kepada mereka yang membutuhkan.
8. Konsultasikan dengan Otoritas Keagamaan
Jika masih ada keraguan atau kebingungan dalam menghitung fidyah, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan otoritas keagamaan atau tokoh agama setempat. Mereka akan dapat memberikan panduan yang lebih spesifik sesuai dengan praktek dan tradisi keagamaan yang berlaku di masyarakat Moms.
9. Berdoa dan Mentaati Perintah Agama
Terakhir, saat membayar fidyah, seorang ibu hamil atau menyusui harus mengiringinya dengan doa dan niat yang tulus untuk menunaikan kewajiban agama dengan sebaik-baiknya. Mentaati perintah agama adalah langkah penting dalam memperkuat iman dan hubungan spiritual dengan Tuhan.
Menghitung fidyah bagi ibu hamil dan menyusui adalah praktik penting dalam Islam untuk memastikan bahwa kewajiban agama tetap dipenuhi meskipun dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Dengan memahami dasar hukum, menghitung nilai fidyah, dan mengikuti prosedur yang tepat, ibu hamil dan menyusui dapat memenuhi kewajiban agama mereka dengan tenang dan penuh keyakinan. Semoga artikel ini membantu menjelaskan proses menghitung fidyah dengan lebih jelas bagi para ibu hamil dan menyusui yang membutuhkannya.
Baca Juga: Ibu Hamil Tidak Puasa Ramadan, Wajib Bayar Fidyah atau Qadha Puasa?
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR